Monday, 4 November 2013


A.    Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek
sebagai berikut:
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta, lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga Negara.
 5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
 6.  Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
 7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
 8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


B.     Ruang Lingkup
Komunikasi internasional dapat dipelajari dari tiga perspektif: diplomatik, jurnalistik, dan propagandistik.
1. Perspektif Diplomatik.
Lazim dilakukan secara interpersonal atau kelompok kecil (small group) lewat jalur diplomatik; komunikasi langsung antara pejabat tinggi negara untuk bekerjasama atau menyelesaikan konflik, memelihara hubungan bilateral atau multilateral, memperkuat posisi tawar, ataupun meningkatkan reputasi. Dilakukan pada konferensi pers, pertemuan politik, atau jamuan makan malam.
2. Perspektif Jurnalistik.
Dilakukan melalui saluran media massa. Karena arus informasi didominasi negara maju, ada penilaian komunikasi internasional dalam perspektif ini didominasi negara maju, juga dijadikan negara maju sebagai alat kontrol terhadap kekuatan sosial yang dikendalikan kekuatan politik dalam percaturan politik internasional. Penguasa arus informasi menjadi gatekeeper yang mengontrol arus komunikasi. Jalur jurnalistik ini jug sering digunakan untuk tujuan propaganda dengan tujuan mengubah kebijakan dan kepentingan suatu negara atau memperlemah posisi negara lawan.
3. Perspektif Propaganda.
Umumnya dilakukan melalui media massa, ditujukan untuk menanamkan gagasan ke dalam benak masyarakat negara lain dan dipacu sedemikian kuat agar mempengaruhi pemikiran, perasaan, serta tindakan; perolehan atau perluasan dukungan, pertajam atau pengubahan sikap dan cara pandang terhadap suatu gagasan atau peristiwa atau kebijakan luar negeri tertentu. Propaganda merupakan instrumen terampuh untuk memberikan pengaruh.
Akibat komunikasi internasional dalam perspektif propaganda ini, masyarakat internasional saat ini hidup dengan travail détente, juga “perang suci” (George N. Gordon, pakar komunikasi internasional).
4. Pendidikan Politik
Partai politik menurut Pasal 31 melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain : 
1)       Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2)       Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3)       Meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun kesatuan bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
C.    Ruan Lingkup Ilmu Politik
Dalam contemporary political science, terbitan UNESCO 1950, ilmu politik di bagi dalam empat bidang:
1.  Teori politik.
a. Teori plitik
b. Sejarah perkembangan ide-ide politik
2. . Lembaga-lembaga politik:
a. Undang-undang Dasar
b. Pemerintah Nasional
c.  Pemerintah local dan daerah
d. fungsi ekonomi dan social dari pemerintah
e.  Perbandingan lembaga-lembaga politik
3.  Partai-partai,golongan (groups),dan pendapatan umum
a. Partai-partai politik
b. Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi
c. partisipasi warga Negara dalam pemerintah dan administrasi
d. pendapatan umum
4. Hubungan Internasional
a. Politik Internasional
b. Organisasi-organisasi dan administrasi internasional
c. Hukum Internasional.
Perkembangan politik juga dapat di lihat dari berbagai aspek, seperti adanya teori politik, filosofi politik, politik praktis, etika politik, elit politik, kelompok politik, politik lokal, intrik politik, praktisi politik, pelaku politik, perilaku politik, permainan politik, perjuangan politik, institusi politik, komunikasi politik, partisipasi politik, hak-hak politik, geografi politik (geopolitik), pernyataan politik, perilaku politik, politik uang (money politics) konflik politik, partai politik, politik pembuatan kebijakan, politik penguasaan sumberdaya alam, pendidikan politik, sistem politik, proses politik dan lobi politik.
D.    Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat berwujud proses pembuatan keputusan ( decision making ) khususnya dalam Negara
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa yunani “ Polis “ yang berarti kota berstatus negara. Istikah politik diartikan berbagai macam kegiatan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.
Harry cahyono,cheepy.1986.ilmu politik dan perspektifnya(yogyakarta: Tiarawacana) hal 6

E.     Pengertian Pendidikan Politik
Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Pendidikan politik bagi masyarakat merupakan hal terpenting untuk mengantisipasi terpilihnya kembali para politikus busuk, dan masyarakat harus bisa belajar dari pengalaman masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Hal itu dikatakan oleh Priyatno Harsastro, MA, Dosen Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang di Semarang, Jumat (29/8).
Pengetahuan tentang hak, kewajiban dan ruang lingkup politik harus benar-benar kuat di benak masyarakat sebelum menentukan pilihannya. Jadi masyarakat tidak hanya melaksanakan pesta demokrasi hanya untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tetapi harus menganggapnya sebagai momen untuk menentukan kelangsungan hidupnya," katanya.
Pada Pemilu 2009 mendatang bangsa Indonesia dihadapkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak saluran aspirasi politik, baik melalui parpol ataupun calon legislatif yang diusung. Hal ini menyebabkan begitu banyak janji-janji yang akan dikumandangkan.
Masyarakat perlu diberikan pencerahan dengan cara yang kreatif dan edukatif, bukan dengan sogokan uang. Bagi masyarakat Indonesia, ini lah saatnya menjadi dewasa dalam politik, membuka mata dan telinga lebar-lebar untuk pembelajaran politik.
Oleh karena itu, katanya, masyarakat harus dapat menilai secara kritis dan argumentatif parpol dan caleg pada pemilu mendatang. Hanya parpol yang aspiratif dan caleg yang berkualitaslah yang tentu dipilih rakyat.
Ia berharap, masyarakat tidak mudah terperdaya dengan mimpi-mimpi yang ditawarkan selama masa kampanye nanti. "Sudah saatnya masyarakat untuk kritis terhadap pemimpinnya," katanya.
Dari 38 partai yang akan berlaga, baik partai baru maupun lama sama-sama menjanjikan harapan baru untuk lebih mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Sebagian besar politikus, termasuk yang tampil di partai baru, sudah jelas rekam jejaknya. Beberapa organisasi sosial telah mencoba mempublikasikan referensi tokoh-tokoh yang tergolong politikus busuk dan menghimbau agar rakyat tidak memilihnya.
Politikus busuk yang masih berani mencalonkan diri umumnya telah larut dalam praktik yang korup sehingga gagal mengemban cita-cita reformasi dan memanfaatkan jabatan demi kekuasaan semata, bukan untuk mewujudkan masyarakat dan negara yang lebih baik.
Jadi masyarakat harus mau membuka mata dan telinga terhadap politik. Sebab bila masyarakat tidak jeli dan membiarkan orang bermasalah terpilih sebagai anggota legislatif, maka mereka berpotensi untuk menyalahgunakan kedudukannya," kata Achmad Mauludin, Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Namun, kata Achmad, sementara ini kategori politikus bermasalah yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi massa ini berbeda satu sama lainnya. Ada yang mengkategorikan politikus busuk yang ditetapkan hanya berkaitan dengan masalah korupsi.
Padahal, seharusnya siapapun yang pernah menimbulkan masalah bagi negara dan membohongi rakyat antara lain, politisi tersebut pernah melakukan korupsi, melakukan pelanggaran HAM, terlibat dalam perusakan lingkungan hidup, atau mungkin yang terlibat dalam kejahatan seksual tergolong politikus busuk.
Untuk itu masyarakat harus selektif dan objektif dalam memilih partai politik dan calon anggota legislatif. Pilih parpol dan caleg yang memiliki program langsung menyentuh kepentingan rakyat dan dapat dikerjakan, bukan berisikan daftar keinginan yang sulit direalisasikan.
Hal ini mutlak dilakukan agar parpol dan caleg tidak terjebak dalam janji-janji kosong selama masa kampanye. "Janji-janji seperti ini harus dihilangkan, karena janji kosong atau sulit direalisasikan bukan hanya tidak mendidik, tetapi sekaligus merupakan proses penipuan dan pembodohan terhadap rakyat," katanya.







DAFTAR PUSTAKA




0 komentar:

Post a Comment